SIDOARJO, FaktualNews.co – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo akhirnya diputuskan digelar pada Minggu, 20 September 2020 mendatang.
Keputusan yang dikeluarkan Bupati melalui Surat Keputusan Nomor : 188/563/438.1.1.3/2020 itu menjawab penundaan rencana Pilkades akibat pandemi covid-19.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, surat keputusan penetapan jadwal penyelenggaraan Pilkades tersebut sudah ditandatangani.
“Barusan saya sudah tandatangani,” ucap pejabat yang akrab disapa Cak Nur itu ketika ditemui di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2020).
Meski sudah ditentukan jadwalnya namun pihak Pemkab Sidoarjo masih belum merumuskan teknis pelaksanaannya. Dia berjanji akan segera membahasnya.
“Detail teknis pelaksanaan kami rapatkan bersama Dinas PMD dan Tim Epidemiologi Unair. Besok Kamis (6/8/2020) kami bahas,” jelasnya.
Ditetapkannya pelaksanaan Pilkades mendapat respon positif dari salah satu anggota Panitia Pilkades Pekarungan, Kecamatan Sukodono Samin Prayoga. Ia mengaku, keputusan itu menjawab kepastian yang ditunggu panitia maupun para calon selama ini.
“Alhamdullah akhirnya ada kepastian jadwal pelaksanaan pilkades. Kami nanti tinggal menunggu bagaimana aturan teknisnya,” ucapnya ketika dihubungi FaktualNews.co.
Senada, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengapresiasi keputusan tersebut. Sebab, menurut dia, keputusan itu sudah memberikan kepastian bagi para calon kepala desa yang ingin maju di Pilkades.
“Paling tidak dengan adanya keputusan ini, para cakades tidak bertanya-tanya lagi. Kami berharap agar aturan teknis segera dibuat. Semoga pilkades berjalan dengan kondusif dan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19,” harapnya.