FaktualNews.co

Tertangkap Jual Miras Tanpa Izin, Warga Kemangsen Sidoarjo Didenda Rp 500 Ribu

Peristiwa     Dibaca : 472 kali Penulis:
Tertangkap Jual Miras Tanpa Izin, Warga Kemangsen Sidoarjo Didenda Rp 500 Ribu
FaktualNews.co/alfan imroni
Terdakwa saat menjalani sidang tipiring di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang terjaring oleh Satsabhara Polresta Sidoarjo, beberapa hari lalu, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (5/8/2020).

Dari beberapa orang yang diamankan, hanya satu terdakwa hadir. Ia Amirudin Hudayattulloh (41) warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro mengatakan, terdakwa divonis bersalah dan harus membayar denda Rp 500 ribu dengan subsidair kurungan penjara 3 hari.

Selain dikenakan vonis denda, majelis hakim Teguh Sarosa juga menyita sejumlah barang bukti untuk kemudian dimusnahkan.

Barang bukti yang disita berupa 4 Botol Vodka Topi Miring, 3 botol Topi Miring Tutup Biru, 3 Botol Topi Miring Jenever, 7 Botol Anggur, 5 Botol NewPort dan 12 botol Bir Singaraja.

“Usai sidang, terdakwa langsung membayar denda, sehingga langsung diperbolehkan pulang,” kata Roy Aquary Prawirosastro.
tambahnya.

Seperti yang diketahui, terdakwa diamankan dan didata kemudian dipulangkan bersama dua orang lain yang berprofesi sama oleh Satuan Sabhara Polresta Sidoarjo, Rabu (29/7).

Dua orang tersebut Sugiono warga Taman dan Nurul Huda warga Balongbendo. Dari ketiga orang tersebut, petugas mengamankan puluhan minuman keras berbagai merek.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah