SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online yang melayani seks bertiga (threesome) berkedok terapi dan pijat refleksi. Perempuan berinisial DR (28) yang diklaim sebagai terapis di tawarkan melalui media online oleh pria yang tidak lain adalah suami sirinya.
Hidayatul Munif (48) si suami siri warga yang indekos di Jalan Dukuh Kupang Indah, Surabaya ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Informasinya, Hidayatul Munif sebelumnya terlacak oleh petugas menjajakan istri sirinya itu melalui Facebook dengan menyarukan sebagai ahli terapi dan pijat refleksi. Polisi terus menguntit aktifitas siber sampai diketahui transaksi mereka kemudian berlanjut di aplikasi WhatsApp.
Pada waktu yang tepat, Jumat (24/7/2020), anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pun mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kosnya saat akan melakukan hubungan seksual threesome.
“Tersangka ini menjajakan istrinya sendiri lewat Facebook. Saat ada tamu yang mengirim pesan ke Facebook tersangka, dilanjutkan ke WA. Dari situ istrinya ditawarkan bisa melayani threesome dengan tarif Rp. 600 ribu,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Kamis (6/8/2020).
Fauzy Pratama mengatakan, kepada polisi DR yang mengaku tidak bisa menolak keinginan tersangka karena kebutuhan ekonomi. Dia terpaksa menuruti keinginan suami sirinya melayani seks bertiga.