BLITAR, FaktualNews.co-Epy alias Cebol (30), warga Desa Pagu, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, ditangkap Satreskoba Polres Blitar lantaran ketahuan membawa 1 klip sabu saat petugas menggelar razia.
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, pelaku di amankan setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 0,51 gram yang di taruh di bungkus rokok.
Pelaku terjaring petugas saat petugas melakukan razia di Jalan raya Udanawu, Kabupaten Blitar.
“Jadi saat diamankan, pelaku gugup. Setelah diperiksa ternyata pelaku membawa sabu, ” kata Kasubag Humas Polres Blitar Jum’at (7/8/2020).
Imam menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolres Blitar guna penylidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok sabu sabu tersebut.
Selain itu petugas juga melakukan penylidikan terkait tertangkapnya pelaku bedasarkan informasi pelaku tersebut sering mengedarkan sabu sabu di wilayah Blitar.
“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara, ” Pungkasnya