Praktik Cabul di Bondowoso, Dukun Asal Bondowoso Terancam 12 Tahun Penjara
SITUBONDO, FaktualNews.co-Arifin (40), tersangka dukun cabul asal Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, dijerat pasal 285 subsider pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Situbondo AKBP Sugandi dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2020).
Kapolres AKBP Sugandi juga mengungkapkan Arifin sempat kabur dengan cara berpindah-pindah tempat, yakni dengan cara bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Probolinggo dan Lumajang.
Itu dilakukan setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan terhadap ‘pasien’ inisial AR (33).
Bahkan untuk menyamarkan identitas fisiknya agar tak dikenali, tersangka Arifin nekat melukai wajahnya menggunakan pecahan kaca. Tersangka juga menyiramkan air panas ke wajahnya. Akibatnya, tersangka Arifin mengalami luka bakar di wajahnya.
Tapi ini semua berakhir sia-sia, karena Polres Situbondo, Polres Bondowoso, dibantu tim Reskrimum Polda Jatim, menyergap tersangka di wilayah Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
“Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 subsider 290 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” kata AKBP Sugandi.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka Arifin kepada penyidik Polres Situbondo, tersangka Arifin mengaku baru pertama kali memaksa pasiennya untuk melayani nafsu bejatnya.
”Tersangka mengaku sudah lama berpraktik dukun yang dapat menyembuhkan segala penyakit, namun dia mengaku baru pertama kali memaksa pasiennya melayani nafsu bejatnya,” imbuhnya.
AKBP Sugandi menambahkan, agar wajahnya tidak dikenali, tersangka memang melukai wajahnya menggunakan pecahan kaca. Juga merusak wajahnya dengan air panas.
”Itu dilakukan karena tersangka Arifin mengaku depresi dan malu, karena kasus pencabulan terhadap pasiennya tersebut dilaporkan ke polisi,” pungkasnya.