FaktualNews.co

Tersangka ‘Fetish Kain Jarik’ Terancam 6 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 863 kali Penulis:
Tersangka ‘Fetish Kain Jarik’ Terancam 6 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Risky Prama
Tersangka 'Fetish Kain Jarik' saat di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Perburuan tersangka Fetish kain jarik akhirnya berakhir di tangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. GA, tersangka berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2020 di rumahnya di Kalimantan Tengah.

Hal itu sikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes, Sabtu (8/8/2020) siang

“Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah,” ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari penangkapan tersangka ini, Polrestabes dan Polda Jatim, memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang telah memberikan suport dalam penangkapan tersangka.

Sementara itu Kapolsretabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir saat menggelar pres rilis di Mapolrestabes bersama Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, bahwa Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik yang dilakukan oleh (GA) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di surabaya.

Tersangka akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020.

“Tersangka Fetish kain jarik ini dapat kita tangkap di tempat tinggalnya di Kalimantan Tengah,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Johnny Eddizon Isir.

Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah. Yang kemudian berhasil untuk menangkap tersangka dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya serta beberapa saksi ahli. Mereka di antaranya adalah ahli pidana dan ahli bahasa.

“Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng, sehingga penyidik dapat membawa tersangka ke surabaya,” imbuhnya.

Motif dari tersangka sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kurang lebih terdapat 25 korban dan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020.

“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” ungkapnya.

Tersangka sendiri akan dipersangkakan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh