SITUBONDO, FaktualNews.co-Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHtT) Situbondo, Tulus Priatmadji, berjanji membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku pengrusakan rumah warga di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, dan warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, Senin (10/8/2020).
Bahkan Tulus Priatmadji juga berjanji memberikan ganti rugi kepada para pedagang kecil di dua desa tersebut, yang menjadi korban pengrusakan oleh para anggota PSHT.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tulus Priatmadji, usai dipanggil oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di ruang Intellegence Room (IR) Kantor Pemkab Situbondo, bersama pengurus ranting PSHT dan ketua Pagar Nusa Situbondo.
“Kami akan menyerahkan sepenuhnya kasus pengrusakan rumah ini kepada aparat penegak hukum. Bahkan, sebagai bentuk dukungan, kami akan menyerahkan bukti rekaman CCTV,” ujar Tulus Priatmadji, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, selain akan membantu untuk mengungkap oknum anggota PSHT, sebagai pelaku pengrusakan puluhan rumah dan kios milik warga, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi kepada para pedagang kecil yang menjadi korban pengrusakan.
“Untuk sementara, kami akan membantu para pedagang kecil yang menjadi korban pengrusakan. Bahkan, uang yang dijadikan uang ganti rugi itu merupakan uang urunan para pengurus PSHT Situbondo,” bebernya.
Tulus menambahkan, perilaku oknum anggota PSHT di luar batas kewajaran. Bahkan, mengarah tindakan kriminal yang meresahkan warga.
Oleh karena itu, pihaknya akan membekukan semua kegiatan ranting PSHT, termasuk kegiatan latihan para anggota PSHT.
“Untuk sementara, kami bekukan semua kegiatan ranting PSHT se-Kabupaten Situbondo,” pungkasnya