FaktualNews.co

Pembunuh Mertua di Sidoarjo Dituntut 20 Tahun Bui

Hukum     Dibaca : 723 kali Penulis:
Pembunuh Mertua di Sidoarjo Dituntut 20 Tahun Bui
FaktualNews.co/nanang
Totok Dwi Prasetya, terdakwa pembunuh mertuanya ketika menjalani sidang tuntutan via teleconference di rutan Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktulNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntut Totok Dwi Prasetya, menantu yang membunuh mertuanya sendiri, Siti Fadilah (48), dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara keji disertai pencurian kepada mertuanya sendiri,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Wido Utomo ketika membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim PN Sidoarjo, Senin (10/8/2020).

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 339 KUHP,” tambahnya, yang didengar terdakwa terhubung lewat teleconfrence di Rutan Polresta Sidoarjo.

Sementara tuntutan maksimal yang dijatuhkan tersebut sudah dipertimbangkan JPU Kejari Sidoarjo. Wido mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat keji kepada mertuanya sendiri.

“Padahal, terdakwa sebagai menantu seharusnya menjaga dan melindungi ibu mertua, justru bukan malah menghilangkan nyawanya dengan dalih tidak mendapat pinjaman uang,” jelasnya.

Apalagi, sambung dia, cara yang digunakan terdakwa membunuh mertuanya sangat keji.

“Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesal dengan perbuatannya,” ulasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Dalam surat tuntutan mengungkap, pembunuhan secara sadis dilakukan terdakwa kepada mertua perempuannya itu dilakukan pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Terdakwa yang merupakan menantu korban itu tega membunuh hanya karena tak dipinjami uang sebesar Rp 3 juta yang rencananya digunakan untuk menebus ijazah istrinya.

Terdakwa yang berusia 25 tahun itu langsung mencekik mertuanya lalu memukul menggunakan muniatur kapal, menggunakan elpiji hingga menghujamkan gunting ke sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.

Bukan hanya itu, terdakwa masih sempat mengambil perhiasan dan barang berharga lain milik mertuanya yang di simpan di dalam laci kamar tidur itu. “Barang berharga diambil terdakwa dan disimpan usai membunuh korban,” jelas penuntut umum.

Meski begitu, terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan tersebut khilaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah