FaktualNews.co

Pemkot Surabaya ‘Larang’ Warga Gelar Malam Tirakatan dan Lomba Agustusan

Peristiwa     Dibaca : 849 kali Penulis:
Pemkot Surabaya ‘Larang’ Warga Gelar Malam Tirakatan dan Lomba Agustusan
FaktualNews.co/risky prama
Surat Edaran (SE) dari Pemkot Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.

SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan nomor 003.1/7099/436.8.4/2020.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut.

Pertama, sesuai perhitungan Identifikasi Risiko Penyebaran Covid-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid19.

Kedua, berdasarkan poin pertama, maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.

Ketiga, sehubungan dengan beberapa hal tersebut, maka diminta kepada Lurah/Camat untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di masing-masing wilayah.

“SE ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya, sehingga kami harapkan mereka bisa mensosialisasikan dan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Namun, surat edaran (SE) tersebut bukanlah pelarangan melainkan bersifat imbauan, pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah