Simpan Sabu, Jukir di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co-Hadi Purnomo (25), juru parkir (jukir)warga Jalan Slagah Gang 05 Nomor 47, RT 01 RW 02, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Pemuda ini diamankan, setelah polisi mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan.
“Dia diamankan Jumat dinihari kemarin saat berada di dalam kamar kos temannya, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen,” papar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Senin (10/8/2020) sore.
Pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang didapatkan tersangka Hadi Purnomo, dari pelaku lain yang dugaan merupakan pengedar yang kerap bergentayangan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Dari tersangka, diamankan 1 sedotan di dalamnya berisi 1 plastik klip sabu berat 0,18 gram,1 korek api, 1 botol teh ada 2 sedotan,1 buah pipet kaca bening,1 tutup botol 2 lubang, 2 HP dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.