Peristiwa

Gegara Diputus Sepihak, Pemuda Ini Sekap Mantan Pacar Selama Sepekan

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan empat orang tersangka.

Tiga dari empat tersangka yang dibekuk yakni, IB (29), HKM (40), dan ZN (30) asal Dusun Brakas Jaya Kelurahan Guluk-Guluk kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, penculikan dan penyekapan ini dialami oleh WNP (23) warga Balongpanggang Kabupaten Gresik. Ia diculik pemuda yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.

Penculikan dan penyekapan terjadi Selasa, 4 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan HR Surabaya.

“Kejadian penculikan dan penyekapan ini dilakukan mantan pacarnya sendiri dan temannya. Korban diculik dan disekap di Sumenep Madura sejak selama sepekan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa sore (11/8/2020).

Diceritakan, mulanya tersangka IB yang tak lain mantan pacar korban membujuk korbannya agar mau diantarkan pulang seusai pulang kerja pada Selasa (4/8/2020) lalu. Namun sesampainya di dalam mobil, sudah menunggu rekan-rekan tersangka.

“Akhirnya korban dibawa ke kawasan Sumenep dan sengaja tidak dipulangkan,” terang Sudamiran.

Selanjutnya, korban dibawa kerumah Habibi (rekan korban) yang tidak jauh dari rumah tersangka. Di sana korban disembunyikan selama sepekan.

Ironisnya, korban juga dipaksa berhubungan badan dengan tersangka IB sebanyak tiga kali.

“Korban diancam jika tidak bersedia tidak akan diantarkan pulang,” tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas barang-barang milik korbannya. Di antaranya HP, laptop, tas dan sepeda motor korban.

Menurutnya, motif penculikan dan penyekapan ini didasari sakit hati lantaran korban dan keluarganya tidak setuju korban dinikahi tersangka pelaku.

“Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kondisi psikologis korban,” tegasnya.

Kini polisi masih memburu satu orang tersangka lain yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial MQ.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.