FaktualNews.co

Pergunu Jatim Kritisi Regulasi BLT untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Peristiwa     Dibaca : 716 kali Penulis:
Pergunu Jatim Kritisi Regulasi BLT untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
FaktualNews.co/syarif abdurrahman
Sekretaris Pergunu Jatim Ahmad Faqih.

JOMBANG, FaktualNews.co-Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur mengkritisi rencana pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Pergunu Jawa Timur Ahmad Faqih kepada FaktualNews.co saat di Jombang, Selasa (11/8/2020).

Menurut Direktur Universitas Terbuka Al-Aqobah Jombang ini, program tersebut tidak pro-guru swasta.

“Terdapat 1 item syarat yang kayaknya sulit dipenuhi guru swasta, yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Faqih, Selasa, (11/8/2020).

Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, mayoritas guru swasta di Indonesia belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena kecilnya gaji mereka.

Berdasarkan data yang dimiliki, mayoritas guru swasta di Indonesia mendapatkan honorarium di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Maka seyogyanya mereka pun berhak mendapatkan BLT tersebut.

“Logikanya, bagaimana mungkin mereka mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bila mayoritas mereka menerima honorarium dibawah UMR,” imbuh pria asal Jombang ini.

Faqih berpendapat, sejatinya, para guru swasta inilah yang lebih layak untuk mendapatkan dana BLT tersebut. Selama ini jarang mendapat perhatian dari pemerintah.

BLT ini adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digagas pemerintah untuk menanggulangi dampak negatif pandemi Covid-19.

Rencananya pemerintah akan memberikan insentif Rp 600 ribu per orang setiap bulan selama 4 bulan berturut-turut.

Pemerintah, menurutnya sebenarnya sudah tahu rata-rata pendapatan guru swasta bukan hanya sekadar di bawah Rp 5 juta, tapi jauh di bawah UMR.

“Karenanya saya mengusulkan agar prasyarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk guru swasta diganti dengan terdaftar sebagai guru swasta dalam sistem dapodik,” tegas Faqih.

Dengan begitu, katanya, peran para guru swasta sebagai pahlawan tanpa tanda jasapun bisa turut merasakan manfaat program PEN. Karena mereka juga terdampak Covid 19.

“Jika tujuan pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif dibidang ekonomi maka ini harus dirubah regulasinya,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah