FaktualNews.co

Tergiur Untung Besar, Penjual Mi Ayam di Lamongan Jualan Narkoba

Kriminal     Dibaca : 842 kali Penulis:
Tergiur Untung Besar, Penjual Mi Ayam di Lamongan Jualan Narkoba
Faktualnews/faisol
Wawan saat dimintai keterangan di ruang Satreskoba Polres Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Wawan, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Lamongan yang kesehariannya pedagang mi ayam, ditangkap petugas Satreskoba Polres dalam penggerebekan di toilet SPBU Lamongan.

Wawan mengaku nekat berjualan barang haram sabu-sabu lantaran mi ayam jualannya sepi akibat wabah corona.

“Jualan mi ayam sedang sepi, jadi saya mencoba mengedarkan sabu-sabu,” kata Wawan di hadapan petugas saat dimintai keterangan. Selasa (11/8/2020).

Tersangka yang baru menggeluti bisnis narkoba jenis sabu-sabu mengaku karena kepepet. “Jualan mi ayam tidak menjanjikan lagi, makanya saya jual narkoba. Hasil jual sabu – sabu untungnya lumayan besar,” Aku Wawan.

Namun profesi baru sebagai pengedar barang haram tak bertahan lama, karena Wawan tak berkutik saat usahanya yang baru dirintisnya itu terendus polisi dan yang bersangkutan ditangkapo.

“Tersangka tertangkap di toilet salah satu SPBU di kawasan Jalan Raya Lamongan Mantup, tepatnya Pasar Sidoharjo,” kata Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen.

Dari tangan pelaku petugas menyita beberapa barang bukti berupa sabu-sabu, uang dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara.

“Kami Satreskoba masih mengembangkan, karena ada indikasi terdapat jaringan lain yang bisa diungkap,” pungkas Iptu Akhmad Khusen.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags