Kriminal

45 Oknum Pendekar PSHT Situbondo Jadi Tersangka Kasus Perusakan dan Penganiayaan

SITUBONDO, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Situbondo menetapkan 45 oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, sebagai tersangka kasus perusakan rumah milik warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, dan Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo mengatakan, Polres Situbondo melakukan langkah cepat sesuai prosedur.

Melakukan secara profesional dalam menangani kasus penganiayaan dan perusakan rumah, kios dan mobil milik warga pada dua desa tersebut.

“Penyidik sudah mengamankan 80 oknum anggota PSHT Situbondo, dan 45 agggota di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Trunoyudo, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, dari jumlah total 45 oknum anggota PSHT yang ditetapkan tersangka, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur (anak-anak).

“Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan melainkan dikembalikan kepada orang tuanya, tetapi proses hukum terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Kombes Pol Trunoyudo menambahkan, sebagai sebuah organisasi, seharusnya PSHT mempunyai landasan untuk melindungi masyarakat.

Namun perilaku oknum anggota PSHT Situbondo justru sebaliknya, yakni meresahkan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan perilaku oknum anggota PSHT Situbondo. seharusnya sebagai sebuah organisasi itu harus mempunyai landasan yang melindungi masyarakat, bukan melakukan tidakan anarkis yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Dssireskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi mengatakan, perilaku oknum anggota PSHT Situbondo sudah di luar batas kewajaran. Karena pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan rumah dan penganiayaan ini.

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan oknum anggota PSHT ini. Oleh karena itu, kami akan mengusut tuntas kasus perusakan rumah dan penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku perusakan rumah, kios dan mobil milik warga pada dua desa itu tidak hanya dari Situbondo, melainkan juga dari Kabupaten Bondowoso, Jember dan Kabupaten Banyuwangi.

Sehingga penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Bahkan, petugas juga akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang ada di luar daerah tersebut.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus perusakan dan penganiayaan ini. Dengan demikian, tersangka dipastikan akan terus bertambah dalam kasus perusakan dan penganiayaan ini,” beber Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.

Kombes Pol Andreas menambahkan, dalam kasus ini, selain mengamankan 80 oknum anggota PSHT, dan 45 orang di antaranya ditetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, salah satunya bendera putih yang ada bercak darah korban penganiayaan.

“Mereka akan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider 214 dan Subsider 216 KUHP, sedangkan khusus otak intelektualnya, dia akan dijerat dengan pasal, 160,170 KUHP Subsider 214, dan 216 serta pasal 55 dan 56,” pungkasnya.