SURABAYA, FaktualNews.co-Istri mendiang aktivis Salim Kancil, Tijah, mendatangi Mapolda Jatim untuk memberi kesaksian soal kasus pencemaran nama baik yang menyeret Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Rabu (12/8/2020).
Tijah hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIB didampingi anaknya, Ike Nurlia serta tim kuasa hukum dari LBH Surabaya, Pusham Surabaya, Walhi Jatim, dan sejumlah lembaga bantuan hukum lainnya.
“Klien kami diperiksa terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terkait postingan di Lumajang TV yang isinya disana menyebut ada penyerobotan lahan diatas tanah milik almarhum Salim Kancil,” ucap Jauhar Kurniawan, salah seorang kuasa hukum Tijah.
Didalam pemeriksaan itu, selain memberikan kesaksian. Tijah, dikatakan Jauhari juga memberikan sejumlah barang bukti. Antara lain, Surat Keterangan Tanah (SKT).
Surat itu berisi peta kepemilikan lahan atas nama almarhum Salim Kancil yang berada di Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Jauhari menambahkan, istri almarhum Salim Kancil mengaku kaget atas kondisi yang terjadi di lahan yang statusnya berubah menjadi lahan konservasi sejak tahun 2015 tersebut pasca kehadiran PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT LUIS).
Sehingga kliennya perlu memberi kesaksian sebenar-benarnya kepada penyidik, supaya kelestarian lingkungan diatas tanah perjuangan itu tetap lestari.
“Dengan adanya perubahan yang dilakukan PT LUIS, klien kami merasa khawatir akan mengganggu dan merusak lingkungan di sana,” lanjut Jauhari.
Terlebih kata dia, menurut pengakuan pemerintah setempat PT LUIS sejauh ini belum mengantongi izin lingkungan serta sejumlah legalitas untuk beroperasi diatas lahan mendiang Salim Kancil.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lumajang dilaporkan PT LUIS ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dengan nomor Laporan Polisi (LP) : LBP/19/TV/SUS/JATIM Tanggal 9 April 2020.
Pelapor menuding Bupati Lumajang melakukan pencemaran nama baik melalui channel Youtube Lumajang TV berisi tentang penyerobotan tanah milik Almarhum Salim Kancil.