FaktualNews.co

Lakpesdasm NU: Tambang Galian C Ilegal di Pamekasan Dikuasai Korporasi

Peristiwa     Dibaca : 668 kali Penulis:
Lakpesdasm NU: Tambang Galian C Ilegal di Pamekasan Dikuasai Korporasi
FaktualNews.co/mulyadi
Taufik Lakpesdam PCNU Pamekasan

PAMEKASAN, FaktualNews.co–Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pamekasan menyebut ada 25 tambang bahan galiasn C yang saat ini dikuasai korporasi.

Ketua Lakpesdam PCNU Pamekasan, Taufiqur Rahman mengatakan, Pemkab Pamekasan bersama DPRD setempat tidak boleh diam terhadap maraknya tambang ilegal tersebut.

Dari data yang dimiliki Lakpesdam PCNU Pamekasan, ada sekitar 99 tambang ilegal dan 25 di antaranya milik korporasi.

Data tersebut bahkan diunggah melalui laman twitter Taufik. Ia menulis ‘ada 99 lokasi tambang Galian C di Pamekasan, Jawa Timur. Ada 25 lokasi tambang yang dikuasai oleh korporasi. Mereka menambang dengan menggunakan alat-alat berat. Per hari ratusan dump truk yang keluar masuk mengangkut tambang’.

“Pemkab perlu bertindak dan mereview ulang kebijakan ini, serta berkordinasi dengan provinsi, ESDM, DLH, dan Kepolisian guna menindak para pelanggar dan yang tak berizin.

Taufik menjelaskan, jika penutupan tambang itu nantinya terealisasi, masyarakat terdampak serta para pekerja harus diberikan solusi.

Ia mengusulkan, agar Pemkab setempat membuat program bantuan usaha produktif sebagai alternatif dari pekerjaan yang mereka tinggalkan. Program tersebut harus dilakukan secara simultan sampai usaha masyarakat benar-benar mandiri.

“Apalagi Pemkab sudah punya program pelatihan Wira Usaha Baru (WUB) yang bisa menyasar mereka agar tidak menganggur semisal tambang itu ditutup permanen.

Terakhir, ia mengatakan, pelaku penambang galian C ilegal agar diproses hukum berdasarkan undang-undang yang belaku yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 yang berbunyi Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

“Kami juga meminta DPRD Pamekasan agar segera membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang pertambangan di Kabupaten Pamekasan untuk melindungi seluruh tambang yang ada di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah