FaktualNews.co

Pekerja Seni, Sound System dan Bazar Keliling Ngeluruk Balai Kota Surabaya, Ini Tuntutannya

Peristiwa     Dibaca : 884 kali Penulis:
Pekerja Seni, Sound System dan Bazar Keliling Ngeluruk Balai Kota Surabaya, Ini Tuntutannya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Pengunjuk rasa saat ngeluruk Balai Kota Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pekerja seni, sewa sound system dan pedagang bazar keliling ngeluruk Balai Kota Surabaya, di Jalan Walikota Mustajab Kecamatan Genteng, Rabu (12/8/2020).

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 28 dan 33 yang mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Wahyu Hidayat, koordinator aksi mengungkapkan, Perwali Nomor 28 dan 33 telah mengakibatkan para pekerja seni, pekerja sewa sound system hingga pedagang bazar keliling tidak lagi bisa mencari nafkah di bidang itu.

“Karena ada Perwali nomor 33, kita dan komunitas yang lain, itu sangat dirugikan. Semua jadi tidak bisa bekerja. Tidak bisa beraktivitas lagi,” ungkapnya disela unjuk rasa, Rabu (12/8/2020).

Ia menambahkan, meskipun dalam Perwali itu tidak secara terang-terangan melarang komunitasnya beraktivitas, namun adanya pembatasan kerumunan warga selama pandemi Covid-19 telah menyebabkan sulitnya mendapat izin keramaian dari kepolisian.

Akibatnya, ribuan orang yang menggantungkan hidup dari acara pertunjukan, sewa sound system, hajatan maupun bazar keliling tidak lagi bisa bekerja.

“Kami sangat-sangat terdampak, terutama dari kami pedagang bazar keliling itu sangat terdampak,” tandasnya lagi.

Wahyu menyebut, gara-gara aturan tersebut, kelompoknya tidak bisa bekerja selama enam bulan lamanya. Sehingga dirinya berharap, Pemerintah Kota Surabaya bisa mengerti jeritan mereka dengan mencabut Perwali Nomor 28 dan 33.

“Harapan kami cabut saja Perwali itu, agar kami tidak lagi sengsara,” tutupnya.

Berdasar pantauan media ini, iring-iringan pengunjuk rasa menggelar long march di sepanjang Jalan Gubernur Suryo – Jalan Pemuda – Jalan Yos Sudarso – Jalan Mustajab hingga berakhir di Jalan Sedap Malam, Surabaya.

Unjuk rasa dihibur dengan penampilan seni reog yang dibawakan Komunitas Pekerja Seni Surabaya. Serta, alunan musik dangdut dari sejumlah kendaraan dibelakangnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Didalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja. Lalu juga, mengatur tentang kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan dan sebagainya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh