FaktualNews.co

Pemkot Surabaya Izinkan Masyarakat Gelar Hajatan

Peristiwa     Dibaca : 722 kali Penulis:
Pemkot Surabaya Izinkan Masyarakat Gelar Hajatan
FaktualNews.co/risky prama
Aksi unjuk rasa di depan Bali Kota Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Hasil dari mediasi perwakilan pekerja seni Surabaya dengan Pemkot Surabaya di halaman Balai Kota Surabaya menemui titik terang.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widiyanto mengatakan, Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020 tidak ada larangan warga Surabaya melakukan kegiatan hajatan.

Sebab, Walikota Tri Rismaharini menyampaikan, di kedua perwali tidak ada larangan yang namanya kegiatan hajatan warga Surabaya.

“Kami tegaskan dan disaksikan jajaran dinas terkait, wakil rakyat dan perwakilan pekerja seni Surabaya, perlu digarisbawahi, perwali 28 dan 33 tidak melarang yang namanya hajatan,” tegas Irvan saat mediasi bersama perwakilan pekerja seni di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Oleh karena itu, Irvan menyampaikan kepada perwakilan pekerja seni Surabaya apa tidak salah alamat melakukan aksi demo tersebut.

“padahal kalau ada hajatan itu adalah haknya yang mempuyai hajat, bukan haknya pemkot. Misalnya saya punya hajat mengundang orkes dan elekton itu adalah hak saya selaku pemilik hajat. Tapi pemkot tidak melarang saya untuk mengadakan hajatan. Ini yang perlu disadari teman-teman pekerja seni Surabaya,” terangnya.

Kemudian masalah pedagang kaki lima (PKL), lanjutnya, itu PKL di lokasi mana tidak diperbolehkan beraktivitas. “Selama ini PKL Genteng dan Kedungdoro tidak ada apa-apa dan elekton di sentra PKL boleh beraktivitas,” ungkapnya.

Maka dari itu, sambungnya, ingin meluruskan itu dengan Perwali 28 dan 33 diterbitkan, untuk melakukan pengaturan kepada masyarakat menuju tatanan pola baru.

“Adaptasi baru, biasakan yang tidak biasa yang sebelumnya tidak memakai masker sekarang wajib memakai masker, berjaga jarak dan tidak bersalaman. Jadi aturan perwali ini semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Surabaya,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti didampingi Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono mengapresiasi atas respon cepat Pemkot Surabaya terhadap nasib ratusan pekerja seni Surabaya.

“Hasil mediasi bersama Pemkot Surabaya, hajatan apapun bagi warga Surabaya diizinkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Budi Leksono.

Reni Astuti menyampaikan, Pemkot Surabaya memberikan jawaban yang kongkret dan jelas atas tuntutan para pekerja seni Surabaya.

“Secara tegas pemerintah kota menyampaikan sesungguhnya didalam Perwali 33/2020 tidak ada larangan terkait dengan hajatan. Selain itu, terkait pekerja-pekerja seni di sentra PKL di perbolehkan kembali beraktivitas,” ujarnya.

Sambung Reni Astuti, terkait kegiatan bazar di kampung-kampung juga diizinkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

“Apapun kegiatan hajatan warga diperbolehkan, tapi dengam catatan warga wajib menjalankan protokol kesehatan. Jadi kami sebagai wakil rakyat akan mengawal yang menjadi kesepakatan tersebut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah