SIDOARJO, FaktualNews.co – Agus Muhammad Khisbun Nadhor (21) asal Desa Brebek, Kecamatan Waru, Sidoarjo berhasil diringkus polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pemuda yang setiap harinya berjualan pakan burung itu ditangkap polisi saat berada di SPBU Wadung Asri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Tersangka ini kami amankan Jumat (7/8/2020) malam saat berada di SPBU Wadung Asri,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib, Rabu (12/8/2020).
Waktu itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati 0,38 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka langsung di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan petugas, Agus mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Leo Hadi Santoso seharga Rp 400 ribu. Sabu-sabu tersebut ia beli secara patungan dengan Putri.
“Awalnya diajak putri untuk mengonsumsi narkoba. Karena putri hanya memiliki uang Rp 300, dia telpon Agus untuk menambahi kekurangannya,” terangnya.
Setelah uang yang mereka miliki genap Rp 400 ribu, mereka berdua menemui Leo di Jalan Raya Wedoro untuk mengambil sabu-sabu paket supra yang ia pesan.
“Setelah barang diambil, mereka pulang. Namun di SPBU Wadung Asri, putri pamit ke toilet. Disanalah tersangka kami tangkap, tapi putri sudah kabur,” pungkasnya.