FaktualNews.co

Satpol PP Kota Blitar Segel Dua Tiang Jaringan FO Tak Berizin

Peristiwa     Dibaca : 549 kali Penulis:
Satpol PP Kota Blitar Segel Dua Tiang Jaringan FO Tak Berizin
Faktualnews/Dwi Haryadi
Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel tiang jaringan FO di Jalan Ciliwung Kota Blitar

BLITAR, FaktualNews.co-Petugas Satpol PP Kota Blitar melakukan penertiban terhadap keberadan tiang-tiang di seputar kota.

Hasilnya, sebuah tiang jaringan FO (fiber optik) di Jalan Ciliwung dan Jalan Jendral Panglima Sudirman di Kota Blitar pun disegel, Kamis (13/8/2020).

Penyegelan di dua lokasi tersebut karena keberadaan kedua tiang FO tersebut belum dilengkapi izin. Penertiban disaksikan langsung petinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP Kota Blitar.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Blitar Tony Hermawanto mengatakan, penyegelan dua tiang di dua lokasi tersebut karena tidak mengantongi izin.

Dikatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengingatkan pemilik tiang FO, namun yang bersangkutan tidak menggubris, tidak mengurus izin.

“PUPR Kota Blitar sudah memperingatkan yang bersangkutan, bahkan sudah tiga kali kami memperingatkan, namun hingga saat ini pemilik tiang tidak kunjung mengurus izinya. Lalu Satpol PP melakukan penyegelan,” kata Tony Hermanto.

Tony mengaku, dirinya sudah sering memperingatkan kepada perusahaan-perusahaan pemasangan jaringan FO. Namun sepertinya mereka lamban dalam pengurusan perizinan.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Agus Suherli mengatakan, penyegelan sudah melalui prosedur. Dinas sudah mengirimkan surat peringatan bertingkat, mulai peringatan pertama hingga ketiga.

“Namun tidak ada balasan dan akhirnya kami putuskan untuk menyegel, karena tiang FO tersebut belum ada izin,” terangnya.

Menurutnya, pemasangan jaringan FO tersebut sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Sesuai aturan, setelah disegel, perusahaan diberi waktu sebulan untuk segera mengurus izin. “Jika tidak mengurus, akan dibongkar,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah