FaktualNews.co

Pelapor Aksi Pemukulan Oleh Dosen UINSA Penuhi Panggilan Polisi

Hukum     Dibaca : 987 kali Penulis:
Pelapor Aksi Pemukulan Oleh Dosen UINSA Penuhi Panggilan Polisi
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Pelapor saat memenuhi panggilan polisi di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Achmad Nur Fuad, (56) Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya, Jumat (14/8/2020).

Dia dipanggil ke Mapolrestabes Surabaya sebagai saksi korban atas laporan kasus pemukulan oleh dosen berinisial S kepada dirinya, pada Senin (9/8/2020) lalu.

Didampingi penasehat hukumnya, Ahmad Riyadh, dia mengatakan, dalam pemeriksaan di Mapolrestabes hari ini dia dicecar sekitar 10 pertanyaan. Isinya seputar kronologi kejadian yang dilakukan oleh terlapor berinisial S.

Achmad Nur Fuad mengatakan, penganiayaan yang ia alami itu terjadi pada Senin (9/8/2020) pagi. Dia saat itu didatangi oleh terlapor yang merupakan salah satu dosen di pascasarjana UINSA Surabaya.

“Saya sebelumnya tidak ada dendam. Semua awalnya karena rencana yang saya bicarakan dengan mahasiswa, meskipun nantinya akan didiskusikan dengan S. Namun yang bersangkutan tetap tidak terima dan memukul saya sekitar lima kali,” ujarnya (14/8/2020).

Achmad Nur Fuad mengaku tidak ada luka akibat pemukulan itu. Namun, katanya, bagian kiri wajahnya masih sakit hingga sekarang. Ia dipukul dengan posisi masih duduk di kursinya sementara terlapor berdiri di depannya. “Sampai sekarang masih sakit jika dipegang,” ungkapnya.

Ahmad Riyadh, penasehat hukum pelapor, mengatakan ini adalah panggilan pertama. Ia dan teman-temannya bersedia menjadi penasehat hukum korban karena tidak rela universitas ternoda oleh aksi kekerasan. Dia mengaku tidak mau dunia pendidikan tercoreng dengan aksi tersebut.

“Kami lakukan ini agar ada efek jera dan tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Dugaan penganiayaan yang dialami oleh Wakil Direktur Pascasarjana UINSA Surabaya Achmad Nur Fuad, (56), akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Korban mendapat Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sekitar pukul 18.15 WIB.

Ia melaporkan, oknum dosen berinisial S, karena diduga melakukan pemukulan pada Senin (9/8/2020) lalu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh