FaktualNews.co

Tambah 11 Orang, Tersangka Perusakan Rumah di Situbondo Jadi 56 Oknum PSHT

Hukum     Dibaca : 1266 kali Penulis:
Tambah 11 Orang, Tersangka Perusakan Rumah di Situbondo Jadi 56 Oknum PSHT
Faktualnews/Fatur
Puluhan oknum PSHT Situbondo yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perusakan dan penganiayaan.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, yang ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan rumah dan penganiayaan di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo bertambah 11 orang.

Tambahan 11 tersangka itu, satu di antaranya berasal dari Kabupaten Bondowoso. Bahkan, merupakan pengurus ranting PSHT di Kabupaten Situbondo.

Dengan tambahan 11 orang tersangka ini, kini oknum anggota perguruan silat PSHT yang jadi tersangka total jadi 56 orang.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, hingga kini, petugas mengamankan dan meminta keterangan sebanyak 100 oknum anggota PSHT.

Namun, dari hasil pemeriksaan marathon oleh para penyidik, sebanyak 56 oknum anggota PSHT yang sudah cukup bukti langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebanyak 56 oknum anggota PSHT yang ditetapkan sebagai tersangka, 43 langsung dilakukanan penahanan. Sedangkan 13 orang yang masih anak-anak tidak ditahan,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Jumat (14/8/2020).

Khusus untuk 13 tersangka yang masih anak-anak itu, menurut kapolres, mendapat perlakuan khusus, namun proses hukumnya tetap jalan.

AKBP Sugandi menambahkan, petugas terus bekerja keras menangkap semua oknum anggota PSHT yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah, kios, mobil dan kasus penganiayaan pada dua desa tersebut.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah,” ungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah