FaktualNews.co

Polemik Warga dan Perangkat Desa Soal Pengurusan Sertifikat di Sempu Banyuwangi, Berakhir Kekeluargaan

Peristiwa     Dibaca : 977 kali Penulis:
Polemik Warga dan Perangkat Desa Soal Pengurusan Sertifikat di Sempu Banyuwangi, Berakhir Kekeluargaan
FaktualNews.co/Abdul Konik
Kepala Desa Sempu, Nanang Santoso dan Hermus saat memberi keterangan kepada media.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Menyusul keluhan Sumaji, warga warga Desa/Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi soal pengurusan sertifikat tanah reguler yang ternyata diikutkan PTSL berujung dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Mediasi dilakukan oleh Kepala Desa Sempu Nanang Santoso pada Jumat (14/8/2020) dengan mendatangkan Sumaji beserta anaknya dan Kasi Pemerintahan Desa setempat, Hermus, yang dalam persoalan ini diduga telah menyalahgunakan setoran biaya pengurusan sertifikat reguler.

Mediasi di Kantor Desa Sempu itu itu digelar secara tertutup.

Menurut Sumaji, kepadanya Hermus mengatakan bersedia mengembalikan utuh uang yang disetor Sumaji dengan catatan sertifikat dia akan ditarik lagi.

“Pak Hermus datang ke rumah saya dan bilang kalau uang saya dikembalikan semua, utuh. Katanya, ‘tapi sertifikat saya tarik lagi’,” jelas Sumaji menirukan perkataan Hermus, Sabtu (15/8/2020).

Sumaji mengatakan, dalam pertamuan mediasi Jumat (14/8/2020) kemarin Hermus berjanji akan mengembalikan sisa uang pengurusan sertifikat yang dia setorkan itu pada bulan September 2020 mendatang.



Sementara ditemui di Kantor Desa Sempu, kepada awak media Hermus mengatakan bahwa urusan pengembalian uang sebesar Rp. 7 juta milik Sumaji sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah ada kesepakatan, diselesaikan secara kekeluargaan. Akan dikembalikan sisa uang pembuatan sertifikat sebesar Rp. 7 juta pada akhir bulan September 2020,” terang Hermus.

Soal tudingan bahwa dia akan menarik kembali sertifikat Sumaji yang diperoleh melalui program PTSL, dia menampik. Hermus menyebut itu hanya bahasanya Sumaji saja.

Kepala Desa Sempu, Nanang Santoso, menegaskan bahwa persolan pengurusan sertifikat yang mengemuka itu bukan dari program PTSL pada tahun 2019.

Nanang menyatakan, dengan mediasi tersebut urusan Sumaji dengan Hermus sudah klir.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa/Kecamatan Sempu Banyuwangi menyesalkan pengurusan sertifikat miliknya yang pada 2015 didaftarkan secara reguler karena ujung-ujungnya dimasukkan dalam daftar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.

Untuk itu mereka sudah membayar sesuai tarif reguler. Sedangkan pada PTSL 2019, hanya membayar Rp 150 ribu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh