Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Medokan Surabaya di Lumajang

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap salah satu DPO kasus penganiayaan dan penggeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, Bambang Riyanto, alias Hanafi, (28) warga Jalan Medokan Keputih, no 17 surabaya.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban bernama Arisky Triyulianto, (26) warga Jalan Semampir T3gah VIII/36 A surabaya itu terjadi di Jalan Medokan Semampir blok A tanggal 2 Agustus 2020 lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin, mengatakan, sejak kejadian tersangka buron. Dia melarikan diri ke kampung Baru Sumber Mujur Desa Penanggal, Kecamatan Candi Pura, Kabupaten Lumajang.

Tersangka Bambang Riyanto, alias Hanafi bisa dibekuk pada 11 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

“Setelah melakukan pengeroyokan tersangka melarikan diri ke Lumajang, dan polisi akhirnya bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Abidin, Sabtu (15/8/2020) siang.

Menurut Abidin, awalnya tersangka pelaku berpesta miras di depan warkop Jalan Medokan Semampir bersama rekan-rekannya. Sedangkan korban juga sedang pesta miras Jalan Semampir Tengah.

Diduga akibat pengaruh minuman keras, korban dan pelaku terlibat cekcok. Saat itu korban berhenti di jembatan, dari situ pelaku bersama empat temannya mengeroyok korban hingga mengalami luka tusuk di bagian perut yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.

“Korban dan tersangka ini cekcok akibat miras, saat itu terjadi kesalahpahaman. Korban akhirnya dikeroyok oleh tersangka dan empat temannya hingga terjadi penusukan dan menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Abidin.

Saat ini, terang Abidin, polisi masih memburu tersangka lainnya. Sementara Tersangka Bambang Riyanto, alias Hanafi dijebloskan ke dalam penjara untuk proses hukum selanjutnya.