FaktualNews.co

Residivis Narkoba, Sopir dan Jukir di Pasuruan Diciduk Polisi

Peristiwa     Dibaca : 883 kali Penulis:
Residivis Narkoba, Sopir dan Jukir di Pasuruan Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Dua tersangka yang diamankan beserta barang buktinya.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua residivis narkoba ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Dua pria yang masing-masing berprofesi sebagai sopir dan juru parkir itu adalah M Safi’i Zainal Abidin (38), sopir, asal Dusun Krajan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan Ali Hudin (57), jukir, asal JL Kolonel Sugiono III, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Keduanya diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, saat bertransaksi di dalam Gudang kayu JL. Margo Taruno, Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Keduanya diamankan setelah ada laporan warga,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, Sabtu (15/8/2020) pagi.

Dari keduanya, diamankan 2 botol plastik berisi alkohol, tisu, 1 botol kaca, 1 tas, sedotan, timbangan, uang tunai Rp 500 ribu dan sabu seberat 8,55 gram, dijadikan alat bukti.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh