FaktualNews.co

Terima  Remisi HUT Kemerdekaan, Satu Napi Koruptor di Blitar Bebas

Peristiwa     Dibaca : 365 kali Penulis:
Terima  Remisi HUT Kemerdekaan, Satu Napi Koruptor di Blitar Bebas
Faktualnews/Dwi Haryadi
Lapas Kelas 2B Blitar

BLITAR, FaktualNews.co-Sebanyak 198 narapidana (napi) Lapas Klas 2B Blitar mendapat remisi dari pemerintah, bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI yang ke-75, Senin (17/8/2020).

Dari 198 napi tersebut, satu orang merupakan napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Napi tersebut adalah Sutrisno, mantan Kades Tegalasri Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Bahkan napi kasus korupsi langsung mengirup udara bebas.

Kasi Binadik Lapas Klas 2B Blitar, Wahyu Tetuko, mengatakan Sutrisno terbukti menyelewengkan anggaran dana desa dan divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 16 juta.

“Napi tersebut sudah membayar denda dan uang penganti, dan sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. Sehingga bisa mendapat remisi dan langsung bebas tepat di hari kemerdekaan ini,” kata Wahyu Tetuko.

Wahyu menambahkan, dalam perayaan HUT ke-75 RI ada dua jenis remisi yang diberikan kepada napi yang berhak menerimanya. Yakni Remisi Umum I akan mendapat potongan hukuman sebanyak satu sampai lima bulan masa hukuman.

Ada sebanyak 197 napi di Lapas Klas 2B Blitar yang mendapat remisi kategori ini.

Sedangkan Remisi Umum II, langsung bebas ketika remisi yang diajukan telah disetujui dan turun. Seperti yang diberikan kepada napi tipikor Sutrisno tersebut.

“Untuk napi tipikor ini remisinya tergolong Remisi Umum II tadi,” imbuhnya.

Selain itu, napi yang dinilai berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman juga mendapat prioritas untuk mendapatkan remisi.

Baik di peringatan hari raya keagamaan maupun di peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah