SIDOARJO, FaktualNews.co – Rencana pelaksanaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 20 September 2020 mendatang terancam ditunda, meski telah dikeluarkan keputusan oleh bupati.
Wacana penundaan itu muncul setelah Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo mengadakan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan surat Mendagri nomor 141/4528/SJ tentang permintaan penunda pelaksanaan pilkades serentak di seluruh Indonesia.
Dalam konsultasi yang juga dihadiri Wabup Nur Ahmad Staifuddin tersebut mendapat arahan jika pelaksanaan Pilkades akan kembali ditunda dan akan digelar setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Untuk pelaksanaan pilkades tanggal 20 September 2020, (arahannya) sudah dipastikan akan ditunda,” kata Subandi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (18/8/2020).
Subandi mengaku, penundaan itu hasil konsultasi dengan Mendagri bahwa pilkades akan dilaksanakan setelah pilkada selesai. “Pilkades akan dilaksanakan pada bulan Desember setelah Pilkada selesai,” jelasnya.
Terkait teknis penundaan, ucap politisi PKB itu, bahwa pihaknya akan meminta Pemkab untuk menerbitkan surat keputusan baru, mengganti surat keputusan yang sudah ditetapkan. Itu, menurut dia, sebagai dasar dan pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada.
“Kami sudah komunikasikan dengan Pak Wabup dan Pak Asisten untuk segera menerbitkan keputusan sebagai dasar tahapan pilkades dilakukan setelah pilkada,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Sidoarjo Fredik Suharto menyatakan akan segera melakukan rapat bersama pihak terkait untuk menindaklanjuti keputusan penundaan pilkades hasil konsultasi tersebut.
“Segera kami lakukan agar ada kepastian, termasuk mengenai revisi SK bupati. Ini secepatnya akan ditetapkan kembali karena aturan perda pilkades harus tuntas 2020 ini,” ucapnya yang juga mengaku mendapat arahan dari Mendagri terkait Pilkades bisa dilaksanakan pada 20 Desember 2020 mendatang.