BLITAR, FaktualNews.co – TA (22) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar atas kasus dugaa percobaan pemerkosaan dan pencurian terhadap TWR (20) Warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dengan adanya laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dan percobaan pemerkosaan.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Blitar kemudian melakukan penylidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu.
“Pelaku baru keluar penjara beberapa hari yang lalu mendapatkan asilimasi hari kemerdekaan. Pelaku memperdayai korban dengan perkenalan di Facebook dengan akun palsu,” Kata Kapolres Blitar Selasa (18/8/2020).
Fanani menambahkan, selain diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan pencurian barang milik korban, TA juga diduga melakukan penyekapan terhadap korban.
“Jadi saat terduga pelaku melakukan percobaan pemerkosaan,Korban membrontak, Lalu oleh pelaku korban di pukul kemudian mengambil ponsel milik korban,” jelas Fanani.
TA yang saat ini berstatus tersangka di hadapan media mengaku, dia mengenal korban dari Facebook. Dia juga mengakui memasang foto palsu di akunnya agar korban tertarik.
“Korban saya ajak ketemuan di wilayah Kecamatan Talun, di persawahan. Awalnya korban saya ajak berhubungan tapi melawan. Ya akhirnya saya pukul dan barang barang miliknya saya ambil,” begitu TA mengaku.
Akibat perbuatan nya, kini tersangka pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP.