FaktualNews.co

Merasa Tanah Dikuasai Tanpa Hak, Warga Gugat Pemkab Sampang dan BPN ke PTUN

Hukum     Dibaca : 634 kali Penulis:
Merasa Tanah Dikuasai Tanpa Hak, Warga Gugat Pemkab Sampang dan BPN ke PTUN
FaktualNews.co/risky prama
Sidang di PTUN Surabaya

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sengketa tanah antara ahli waris atas nama Marhatib atau Marhalal dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Sampang, akhirnya berlanjut di meja hijau.

Pihak ahli waris, yang merasa tanahnya dikuasai tanpa hak oleh Pemkab Sampang, menggugat BPN Kabupaten Sampang dan Pemkab Sampang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Sidang gugatan, sesuai jadwal hari ini, Selasa (18/8/2020) seharusnya adalah pembuktian dari kedua pihak, namun BPN dan Pemkab Sampang sebagai tergugat tidak hadir.

Arif Sulaiman, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan,  ahli waris menggugat dikarenakan tanah yang dimiliki ahli waris ternyata berdiri rumah sakit milik Pemkab Sampang dan rumah sakit tersebut sudah beroperasi.

Luas lahan yang dimiliki oleh ahli waris seluas 2 Hektare, 2.800 meter persegi, dan yang dipergunakan untuk membangun rumah sakit seluas 14 meter persegi.

“Lahan milik ahli waris ini seluas 2 hektare 2800 meter persegi, dan yang ditempati sebagai rumah sakit oleh Pemkab Sampang seluas 14 meter persegi. Sehingga, pihak ahli waris menggugat BPN dan Pemkab Sampang ke PTUN,” kata Arif Sulaiman, Selasa siang (18/8/2020).

Sidang hari ini dengan agenda pembuktian surat-surat atas lahan tersebut dari kedua bela pihak. Baik dari penggugat maupun tergugat, namun pada sidang hari ini pihak tergugat tidak hadir tanpa ada konfirmasi.

“Jadwal sidang hari ini pembuktian, namun dari pihak tergugat BPN dan Pemkab Sampang tidak hadir, padahal sudah dipanggil dua kali oleh majelis hakim,” tambahnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum penggugat, bangunan rumah sakit di Jalan Rajawali ini, cukup lama tidak memiliki surat-surat (sertifikat).

Namun pada tahun lalu terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Sampang.

“Aneh padahal pada awal-awal lalu, bangunan RS itu tidak memiliki sertifikat tanah, namun saat ini sudah memiliki surat-surat yang dikeluarkan BPN,” ucapnya.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, yakni Andri Swasono meminta peta persil kepada penggugat, padahal dijelaskan kuasa hukum, bukti yang dibawa penggugat sudah lengkap.

Namun pihak kuasa hukum akan melengkapi kembali seperti apa yang diminta oleh majelis hakim.

Dengan tidak hadirnya dari tergugat, maka sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian surat-surat tanah yang dimiliki oleh pihak penggugat maupun tergugat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah