SURABAYA, FaktualNews.co-Unit Reskrim Polsek Wonokromo membekuk satu tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Handphone (HP), yang terjadi di Jalan Bratang Perintis, Gg 6 Surabaya, Jumat (3/7/2020) lalu, sekitar pukul 14.15 WIB.
Tersangka pelakunya Imam Hanafi, (20) warga Jalan Bratang Gede Gg. VII No. 11 Surabaya. Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban atas nama SCS (14) yang masih duduk di kelas 8 SMP.
Korban yang saat itu sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Bratang Printis, dan memainkan HP-nya, tiba-tiba diambil paksa oleh tersangka yang menggunakan motor.
Dari kejadian tersebut, korban lantas melaporkan ke Polsek Wonokromo. Saat dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangka.
“Kita dilapori korban Juli. Setelah dilakukan penyelidikan polisi mendapatkan informasi masyarakat, tersangka ada di Bratang. Anggota bergerak cepat dan menangkap tersangka,” kata Ipda Arie, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Selasa (18/8/2020).
Kini tersangka ditahan sel tahanan Polsek Wonokromo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.