Walikota Risma Terbitkan SE bagi Guru untuk WFH di Masa Pandemi
SURABAYA, FaktualNews.co-Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/7311/436.8.3/2020, bagi guru di Kota Surabaya, Selasa (18/8/2020).
SE itu tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Dasar (SD), baik itu Negeri maupun Swasta.
Surat Ederan (SE) ini diterbitkan untuk menjaga serta melindungi guru dari penyebaran Covid-19. Dalam kesempatan bertemu guru melalui video teleconference (Vidcon), Risma menyatakan tugas kedinasan ini sendiri dimulai sejak Selasa hari ini (18/8/2020).
“Saya sudah membuat SE untuk bapak ibu bekerja di rumah. Sehingga saya membuat SOP untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” kata Wali Kota Risma di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (18/8/2020).
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengungkapkan, para guru adalah sosok yang sangat dibutuhkan bagi kota bahkan negara. Oleh karenanya, ia mengingatkan agar mereka tetap menjaga diri dan disiplin protokol kesehatan dimana pun berada.
“Bapak ibu sekalian karena saya ingin panjenengan semua sehat. Penjenengan dibutuhkan negara dan kota ini. Jadi panjenengan harus sehat,” ujarnya.
Risma meminta agar para guru memaksimalkan bekerja dari rumah (WFH). Bahkan, untuk mendukung hal itu, pihaknya tengah menyiapkan printer di setiap Balai RW.
“Itu salah satu cara bagaimana kita tetap bisa bersekolah dalam masa pandemi ini. Saya berharap tenaga pendidik bisa terus komunikasi dengan anak-anak. Agar semuanya dapat terkendali,” papar dia.
Di kesempatan yang sama, Risma juga meminta para guru benar-benar membatasi diri untuk tidak keluar rumah. Apabila memang terpaksa keluar rumah, wajib membersihkan diri setelah berkegiatan di luar.
“Ayo kita disiplin jaga protokol kesehatan agar pandemi ini cepat berakhir,” harapnya.