FaktualNews.co

Gegara Dua Balok Kayu Sono, Pria Asal Lamongan Ditangkap di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 722 kali Penulis:
Gegara Dua Balok Kayu Sono, Pria Asal Lamongan Ditangkap di Jombang
FaktualNews.co/muji lestari
Tersangka illegal logging dan barang bukti di Polsek Plandaan, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co-Petugas gabungan Polsek Plandaan dan Polisi hutan BKPH Ploso Barat KPH Jombang, menangkap pria asal Lamongan setelah kedapatan membawa kayu sono diduga ilegal.

Pria bernama Sukamto (47) itu ditangkap saat sedang mengangkut dua buah balok kayu sono yang tak dilengkapi dengan dokumen resmi dengan sebuah motor.

Warga Desa Kedungkumpul Kecamatan Sukorame, Lamongan itu ditangkap di alur petak antara 52 dan 53 KRPH Jipurapah BKPH Ploso Barat KPH Jombang, tepatnya di Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan, Selasa, 18 Agustus 2020 sore kemarin.

Kapolsek Plandaan, AKP Akwan mengakui, sebelum meringkus pelaku, pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kayu di hutan kawasan Perum Perhutani. Sehingga, langsung dilakukan patroli gabungan.

Nah, saat itulah, petugas mendapati pelaku tengah mengangkut kayu yang diduga hasil curian tersebut dengan sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan.

Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa menujukkan dokumem yang mendukung sehingga langsung digelandang ke mapolsek untuk proses lebih lanjut.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata terlapor sebelumnya tidak meminta izin kepada pejabat yang berwenang serta tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan,” terang Akwan, Rabu (19/8/2020).

Selain menyita dua buah balok kayu sono, polisi juga mendapatkam barang bukti lain berupa sebuah kapak dan sebuah bendo yang digunakannya sebagai alat untuk menembang pohon terseebut.

“Dua balok kayu sono masing-masing ukuran 210 cm x 23 cm x 23 atau 0,1110 meter kubik dan ukuran 270 cm x 20 cm x 17 cm atau 0,0918 meter kubik,” rincinya.

Akwan menjelaskan, pelaku melangar Pasal 82 ayat 1 huruf b,c yo pasal 83 ayat 1 huruf b yo pasal 83 ayat 1 yo pasal 12 huruf b,c,e,f Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah