FaktualNews.co

KBM Tatap Muka di Sumenep Segera Diberlakukan, Begini Syaratnya

Pendidikan     Dibaca : 618 kali Penulis:
KBM Tatap Muka di Sumenep Segera Diberlakukan, Begini Syaratnya
FaktualNews.co/Istimewa
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, saat mengadakan evaluasi dan kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah.

SUMENEP, FaktualNews.co – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep bersama Tim dari Dinas Pendidikan Sumenep, Dinas Kesehatan, Tim Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Sumenep dan dari Kementrian Departemen Agama Sumenep mengadakan evaluasi dan pemantauan kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah.

Peninjauan kesiapan dilaksanakan diantaranya di SMAN 1 Sumenep, SMKN 1 Sumenep, SDLB Kecamatan Saronggi, MAN Sumenep dan MTsN 1 Sumenep.

Hal itu, berdasarkan pada Surat Gubernur Jawa Timur. Nomor : 420/11350/101.1/2020 tanggal 09 Agustus 2020, perihal Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur.

“Langkah ini dilakukan untuk meninjau sejauh mana pihak sekolah melakukan persiapan untuk pembelajaran tatap muka berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur,” sebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Carto, Selasa (18/8/2020).

Jika nantinya, lanjut mantan Kepala Disparbudpora Sumenep ini, pihak sekolah sudah dinilai layak dan siap, maka pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan di Kota Keris sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Di antara pra syarat yang kudu dipenuhi, menggunakan dan mempersiapkan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tissue dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam.

Tersedianya sarana cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak melakukan kontak fisik, sehat dilengkapi dengan surat pernyataan dari Wali atau orang tua siswa, adanya ruang isolasi siswa yang mengalami gejala, Kantin dilarang untuk dibuka.

“Selain harus menyiapkan sejumlah sarana, juga tidak diperbolehkan adanya kegiatan lain selain KBM, kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler tidak diperbolehkan,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh