FaktualNews.co

Rumah Dieksekusi, Dua Janda di Sidoarjo Histeris dan Sumpahi Pemohon Eksekusi

Peristiwa     Dibaca : 1052 kali Penulis:
Rumah Dieksekusi, Dua Janda di Sidoarjo Histeris dan Sumpahi Pemohon Eksekusi
Faktualnews/Nanang
Petugas ketika menenangkan Sulastri dan saudaranya, termohon eksekusi yang teriak-teriak histeris.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Napiah dan Sulastri, dua janda asal Desa Sukorejo, RT 07, RW 02, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berteriak-teriak histeris ketika melihat rumah yang dihuni selama ini dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (19/8/2020).

PN Sidoarjo tidak serta merta mengeksekusi rumah dan lahan seluas 569 meter persegi tersebut bila tidak ada permohonan dari Erma Syofia, pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya, Erma Mutiara.

“Kami mengeksekusi atas dasar penetapan Ketua PN Sidoarjo yang diajukan pemohon eksekui,” ucap Juru sita PN Sidoarjo Sambodo, Rabu (19/8/2020).

Ia menjelaskan, penatapan itu berdasarkan nomor : 2/eks/2020/PN. Sda, jo nomor : 298/Pdt.G/2018/PN. Sda, jo nomor : 511/PDT/2019/PT. Sby.

“Jadi, kami menjalankan tugas sudah sesuai aturan,” jelasnya. Meski begitu, selama pelaksanaan eksekusi tersebut, Napiah dan Sulastri yang notabenya sebagai termohon eksekusi tetap menuntut haknya.

“Saya tidak ada urusan dengan Bu Erma, uang sepeserpun juga tidak terima. Kami orang miskin, orang tidak punya. Tapi kenapa saya kok digugat terus sama Bu Erma,” ucap Sulastri, salah satu termohon eksekusi.

Sulastri menegaskan, dirinya beserta keluarganya justru memiliki urusan dengan Hendro yang diduga telah menskenario tanah dan bangunan rumahnya itu sehingga beralih kepada orang lain.

“Saya meminta agar Hendro dihadirkan di balai desa. Tapi, tidak pernah hadir,” ungkapnya dengan menagis terisak-isak.

Selain menuntut keadilan, Sulastri juga mengumpat dan menyumpahi tentang keserakahan manusia yang telah merampas hak tanah dan rumah orang.

“Lihat saja, hak orang dirampas. Gak bakalan lama akan kembali ke tanah (mati),” umpatnya, kemudian komat-kamit membaca doa menyaksikan isi rumah diangkut menuju mobil pikap.

Erma Mutiara, kuasa hukum pemohon eksekusi ketika dikonfirmasi FaktualNews.co enggan berkomentar banyak, apalagi soal perolehan tanah kliennya itu. Ia hanya menyatakan eksekusi tersebut sudah sesuai aturan.

“Eksekusi awalnya keberatan, namun setelah ada pemahaman akhirnya mau,” akunya singkat dengan nada ketus.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah