JEMBER, FaktualNews.co-Sekdakab Jember Mirfano menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBDes Sumbersalak di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu (19/8/2020).
Selama kurang lebih 3,5 jam, Mirfano menjalani pemeriksaan. Mirfano masuk sekitar pukul 10.00 WIB, dan keluar dari kantor Kejari Jember sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam proses pemeriksaan yang dijalani Mirfano, statusnya masih sebagai saksi. Sekdakab Jember ini mendapatkan 15 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejari Jember.
“Di antara pertanyaan itu, mengenai tupoksi saya sebagai Sekda, kedua seperti biasa mengenai riwayat pekerjaan, riwayat hidup. Kemudian hubungan saya dengan Mantan Kepala Desa (Sumbersalak),” ujar Mirfano dikonfirmasi FaktualNews.co, usai pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan itu, lanjut Mirfano, juga ditanyakan seputar dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Sumbersalak tersebut.
“Jadi kemungkinan besar, mantan kades ini ada baik dengan seseorang, yang juga baik dengan saya. Tetapi di PHP dan mencatut nama saya,” tukasnya.
Sehingga menurut Mantan Kepala Diskop dan UMKM ini, karena hal itulah dirinya dipanggil Kejari Jember dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Sumbersalak tersebut.
“Karena ada hubungan-hubungan mantan kades, tapi tidak saya sebut namanya. Karena orang ini (yang diduga kena PHP), masyarakat biasa, yang mencatut nama saya,” tegasnya.
Menurut Mirfano, terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang mengaku kenal dengan Mirfano itu, dilakukan sebagai personal garansi.
“Tapi nanti saya lihat saja perkembangannya. Apakah ada panggilan lagi, ya silakan saja nanti saya akan datang,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan, pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap Sekdakab Mirfano kapasitasnya sebagai saksi.
“Penyidikan yang dilakukan dengan memeriksa Sekkab ini, terkait kasus yang dialami Mantan Kades Sumbersalak yakni inisial H. Terkait penyalahgunaan anggaran dana desa (APBDes),” kata Agus.
Namun demikian, terkait substansi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mirfano, Agus enggan menjelaskan.
“Pak Mirfano adalah pejabat pertama yang kami periksa, dan jika ada pejabat lainnya perlu kami mintai keterangan, akan ada pejabat lainnya. Dari pemkab atau mungkin ASN yang terkait kasus ini,” ujarnya.
“Sejauh ini untuk pemeriksaan masih satu tersangka, tapi dimungkinkan nanti akan ada (tersangka) lainnya, dan juga pemeriksaan saksi lainnya terkait kasus di Sumbersalak ini,” sambungnya.
Diketahui, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Sumbersalak mencapai kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Dimana hal itu diduga dilakukan pada pengelolaan APBDes tahun 2018 – 2019.