Hukum

5 Kali Beraksi di RSUD Kertosono, Warga Mojokerto Ditangkap Gegara Curi Ponsel Pasien

NGANJUK, FaktualNews.co – Muhammad Ainus Shofa (28) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tertangkap warga saat melakukan pencurian di RSUD Kertosono, Nganjuk pada Senin (17/8/2020) lalu.

Informasinya, aksi pencurian kerap terjadi di RSUD tersebut. Dalam pemeriksaan petugas, Muhammad Ainus Shofa mengaku sudah melakukan 5 kali pencurian di tempat kejadian yang sama.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah 5 kali mau mencuri di RSUD Kertosono. Yang berhasil lolos dan membawa lari barang curiannya satu kali, yang satu kali terakhir sudah membawa ponsel pasien tapi ketahuan dan akhirnya tertangkap,” kata Kapolsek Kertosono, Kompol Djamin, saat konferensi pers, Jumat (21/ 08/ 2020).

Djamin menjelaskan, kejadian ini bermula saat perempuan berinisal RA sedang menunggu ibunya yang dirawat inap di ruang Bougenville lantai 3 RSUD Kertosono.

Sekitar pukul 02.00 WIB, RA melihat seseorang yang tidak dikenal berbadan gemuk memakai jaket warna hijau gelap dan celana pendek jin masuk ke ruang Bougenville.

Merasa curiga, RA membangunkan Aris Sugiono warga Desa/ Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang yang merupakan salah satu pasien di rumah sakit tersebut. Kemudian RA menanyakan barangkali ada barang milik Aris ada yang hilang.

Setelah Aris melakukan pengecekan, ternyata ponselnya telah raib. Kemudian Aris dan RA mengejar pelaku hingga lantai satu dan sempat terjadi cekcok di antara mereka.

“Jadi, terangka melakukan pencurian di rumah sakit saat korbannya terlelap, selain itu kondisi rumah sakit yang luas memudahkannya untuk mencuri ” ungkap Djamin.

Setelah satpam RSUD Kertosono mendengar teriakan RA, satpam datang dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Tidak berkutik, pelaku mengakui perbuatannya hingga akhirnya diamankan Polsek Kertosono.

“Dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang,” ujar Kompol Djamin.

Akibat berbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 33 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana, dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.