SURABAYA, FaktualNews.co-Seorang oknum muazin di wilayah Wiyung Surabaya diduga mencabuli anak di bawah umur. Dugaan perbuatan tak senonoh itu ia lakukan di dalam musala.
Tersangka pelakunya adalah Bahruddin (53), asal Desa Marparen, Kecamatan Sreseh Sampang dan tinggal di Jalan Wiyung Tengah Gang I, Surabaya.
Awalnya, kedua korban AP dan SN, murid yang biasa mengaji di musala, pada Mei 2020 sekitar jam 15.15 WIB, mengobrol di musala untuk menunggu guru ngaji serta teman lainnya.
Saat menunggu itulah tiba tiba tersangka pelaku datang dan menghampiri dua anak di bawah umur tersebut dan melakukan tindakan pencabulan.
Korban dicabuli pelaku dengan cara meremas payudara sebelah kanan. Karena takut, keduanya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Tak puas melakukan sekali, pada Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melakukan pencabulan ketika korban sedang duduk di dalam Musala menunggu waktu untuk mengaji.
Pelaku juga mengancam korban supaya tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa.
Karena merasa takut, korban akhirnya berlari pulang dan mengatakan kejadiannya ke ibunya yang kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan ibu korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama membenarkan adanya kejadian dugaan pencabulan itu dan kasusnya sedang ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya.
“Setelah orang tua korban melaporkan kejadiannya, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya diamankan,” sebut Fauzy Pratama, Jumat (21/8/2020).
Akibat perbuatannya, kini pria yang sudah mempunyai cucu itu menjadi penghuni sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.