FaktualNews.co

Tolak Raperda RTRW, Massa di Lamongan Kembali Turun Jalan untuk Keempat Kalinya

Peristiwa     Dibaca : 970 kali Penulis:
Tolak Raperda RTRW, Massa di Lamongan Kembali Turun Jalan untuk Keempat Kalinya
FaktualNews.co/Ahmad Faisol
Massa aksi turun jalan menolak Raperda RTRW Kabupaten Lamongan untuk keempat kalinya.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Demonstrasi penolakan Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kabupaten Lamongan kembali digelar untuk keempat kalinya pada Jumat (21/8/2020).

Massa Aliansi Mahasiswa Melawan dan Gerakan Masyarakat Melawan yang merupakan gabungan dari Banser, Ansor, IPNU, Pemuda Pancasila, PMII, HMI, GMNI dan Fornasmala tergerak untuk kembali turun jalan setelah ada kabar bahwa adanya paripurna pengesahan Raperda RTRW oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan.

“Kita demo tapi satupun anggota dewan yang berada di dalam kantor, apakah ini layak menjadi anggota Dewan atau perwakilan rakyat Lamongan. Hari ini kita akan masuk kantor DPRD Lamongan dan kita yang akan mengganti anggota DPRD karena mereka sudah tidak amanah,” kata Falachudin, Korlap Aksi penolakan Raperda RTRW, Jumat (21/8/2020).

Aksi yang keempat kali ini, lanjut Falachudin, membawa tuntutan yang sama yaitu tolak Raperda RTRW, RIPI, BWP Paciran yang berpihak pada investor untuk kepentingan dan merugikan rakyat Lamongan.

“Kita demo sudah beberapa kali tapi tidak ada tanggapan dari Pemda dan DPRD Lamongan, namun kami atas nama Mahasiswa Melawan terus melakukan perlawanan sampai tiga Raperda diantaranya RTRW, RIPI dan BWP Paciran dibatalkan oleh DPRD Lamongan,” jelas Falachudin.

“Kita demo saat ini karena kita mengetahui bahwa sidang Paripurna dewan akan dilakukan hari ini pada pukul 09.00 WIB, akan tetapi dengan informasi yang sudah menyebar Sidang Paripurna DPRD kenapa dibatalkan hingga pukul 19.00 WIB malam,” ungkap Falachudin.

Dalam tuntutan peserta aksi menilai penyusunan Raperda RTRW mencedarai aspek hukum, Undang-undang dan peraturan menteri agraria karena tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan mengancam keseimbangan lingkungan Lamongan.

“Syarat wajib dalam pembentukan Raperda RTRW sesuai yang diatur Undang-undang, menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI. Serta tidak mempertimbangkan ekologi, cagar alam, cagar budaya dan lahan pertanian produktif karena berdampak membuat potensi alih fungsi lahan. Maka harus itu memperimbangkan asas keterbukaan dalam penyusunannya.” pungkas Falachudin.

Aksi siang tadi diskorsing sementara untuk salah Jumat. Direncanakan massa akan turun jalan lagi sore nanti atau saat sidang paripurna DPRD di Lamongan digelar.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh