FaktualNews.co

Nekat Beroperasi Saat Pandemi, King Cafe Ngawi Digerebek, 10 Purel Diciduk

Peristiwa     Dibaca : 1596 kali Penulis:
Nekat Beroperasi Saat Pandemi, King Cafe Ngawi Digerebek, 10 Purel Diciduk
FaktualNews.co/zaenal abidin
Para pemandu lagu yang diciduk petugas.

NGAWI, Faktualnews.co-Bupati Ngawi Budi Sulistyono bersama dua unsur Forkopimda (Kapolres dan Dandim) menggerebek King Cafe dan Karaoke, sebuah tempat hiburan malam (THM) di Ngawi, Sabtu (22/8/2020) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 10 LC (Ladies Companion) alias pemandu lagu alias purel, serta sejumlah pengunjung, diciduk.

Penggerebekan dilakukan karena THM tersebut nekat mulai beroperasi di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Padahal, bupati melarang THM beroperasi selama pandemi covid-19.

Kedatangan tiga unsur Forkopimda tersebut mengagetkan pihak manajemen tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Ring Road timur Kota Ngawi tersebut.

“Awalnya dari bupati mendapatkan informasi, King Cafe dan Karaoke telah beroperasi beberapa hari ini,” jelas AKBP Dicky Ario Yustisianto Kapolres Ngawi.

Pada saat Bupati Budi Sulistyono memasuki area King Cafe bersama kapolres dan dandim, serta mengecek seluruh room (ruang karaoke), ternyata penuh oleh pengunjung.

Hal tersebut membuat Kanang sapaan Bupati Ngawi terperanjat dan emosional. “Dari pengakuan pihak manajemen, mereka mulai beroperasi satu minggu yang lalu dengan cara sembunyi-sembunyi,” urai kapolres.

Karena nekat beroperasi, menurut kapolres pihak pengelola King Cafe akan mendapatkan sanksi atas kenekatannya dalam beroperasi. Hanya saja, sanksinya dalam bentuk apa, kapolres belum bisa merinci

“Kita akan kaji ulang perizinan dari tempat hiburan ini, karena sudah nekat beroperasi disaat wilayah Ngawi masih bertatus zona oranye,” tegas Budi Sulistyono.

Selanjutnya sebanyak 10 LC bersama puluhan pengunjung yang berada didalam room saat penggerebekan serta pihak manajemen diangkut dengan truk dari Satpol PP ke Mako Pol PP Pemkab Ngawi.

Dari pendataan, terrnyata para pekerja pemandu lagu mayoritas dari luar wilayah Ngawi.

Kesepuluh pemandu lagu didata dan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi aktivitasnya di tempat hiburan malam tersebut.

Pernyataan serupa juga harus diteken para pengunjung yang kedapatan sedang berada didalam ruang karaoke.

“Untuk tempat hiburan yang nekat beroperasi saat masih pandemi covid-19 akan kita berikan sanksi karena sudah jelas melanggar peraturan,” pungkas Kanang.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah