Ansor Bangil Pasuruan Laporkan Yayasan Pendidikan Diduga Berafiliasi HTI ke Kemenag
PASURUAN, FaktualNews.co-GP Ansor Bangil Pasuruan melaporkan sebuah yayasan pendidikan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Senin (24/8/2020) siang.
Pasalnya, yayasan pendidikan tersebut dituduh terafiliasi kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Laporan dipimpin Ketua GP Ansor Bangil, Saad Muafi, disertai barang bukti pendukung.
Pelaporan dilakukan setelah Ansor Bangil melakukan tabayyun ke kediaman pentolan yayasan, AH, di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, terkait tudingan menghina tokoh NU Habib Luthfi via media sosial (medsos) dari yayasan.
Yayasan itu dilaporkan ke Kemenag Kabupaten Pasuruan, atas penghinaan kepada Ulama NU. Pelapor mendesak agar Kemenag mencabut izin yayasan tersebut.
“Kami melaporkan agar yayasan itu dicabut izinnya,” kata Ketua GP Ansor Bangil, Saad Muafi, Senin (24/8/2020).
Muafi mengatakan, yayasan di bawah kemenag itu merupakan tempat halaqoh kelompok-kelompok HTI dari berbagai daerah. Di sana juga ada doktrinasi HTI.
“Sudah lama kami mencium gerakan itu, bahkan sudah 2 tahun. Kemarin ada penghinaan ke Habib Lutfi oleh AH yang sering melakukan kajian di sana,” ucapnya.
Menurut dia, Kemenag berwenang menutup yayasan itu, karena jadi sarang HTI, tempat halaqoh. Juga diminta aparat dan pemerintah mendeteksi keberadaan HTI agar tidak makin besar.
“Kami serahkan bukti foto-foto kegiatan khilafah, tidak ada bendera merah putih dan foto presiden dicoret,” tegas Muafi.
Dengan penutupan ini, kata dia, kegiatan di yayasan tersebut tak makin meluas. Karena di sana 3 lembaga pendidikan. Yakni Roudlotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah.
“Jadi dalam laporan kami ke kemenag, kami minta agar menindaklanjuti untuk segera diambil tindakan,” ungkapnya.
Muafi menjelaskan, mereka ini selalu berdalih HTI itu yang dibubarkan atau dilarang lembaganya dan organisasinya.
“Jadi kami berharap pemerintah dan eksekutif maupun legislatif segera membuat undang-undang penindakan, yakni larangan yang jelas tentang ideologi khilafah tersebut,” pungkasnya.