Hukum

Berkas 59 Tersangka PSHT Segera Dilimpahkan, Kapolres Situbondo Enggan Dikonfirmasi

SITUBONDO, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Situbondo, akan segera menyerahkan berkas kasus perusakan rumah, kios dan empat unit mobil di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Dalam kasus perusakan mobil tersebut, penyidik Polres Situbondo menetapkan 59 oknum anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, sebagai tersangka.

Dari total 59 orang tersangka, 46 di antaranya dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, sedangkan 13 tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Diperoleh keterangan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Situbondo, masih melengkapi administrasi penyidikan terhadap 59 oknum anggota PSHT Situbondo, yang ditetapkan tersangka tersebut.

“Jika administrasi penyidikan telah terpenuhi, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, penyidik akan segera menyerahkan berkasnya 59 tersangkan kasus perusakan tersebut kepada kejaksaan,” kata penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (24/8/2020).

Belum diperoleh konfirmasi dari Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai. Sebab, kapolres terkesan menolak saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dengan alasan tidak jelas.

Padahal sejumlah wartawan menunggu sekitar satu jam di ruang tunggu Kapolres Situbondo.

“Bapak (kapolres) tidak bisa menemui wartawan. Bapak berpesan, kalau mau konfirmasi nanti sekalian jam 16.00 WIB,” kata seorang ajudannya.