SIDOARJO, FaktualNews.co – Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini resmi menjalankan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo terhitung sejak Senin (24/8/2020) ini.
Dia ditunjuk oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim dengan nomor 131/775/011.2/2020 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo tersebut tertanggal 22 Agustus 2020.
Jabatan itu untuk mengisi kekosongan setelah Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin berhalangan tetap karena meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Terkait penujukan tersebut, Zaini mengaku jika dirinya sebagai Plh Bupati Sidoarjo untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pejabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang diusulkan DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui Gubernur Jatim ke Menteri Dalam Negeri turun.
“Jadi sambil menunggu pejabat (Pj) Bupati Sidoarjo ditunjuk. Kan sedang diusulkan, kemungkinan satu bulan sampai SK persetujuan dari Mendagri keluar untuk Pj,” ucapnya.
“Jadi, pengisian jabatan ini sambil menunggu rapat paripurna DPRD Sidoarjo akhir masa jabatan Plt Bupati Sidoarjo. Rencananya besok Rabu rapat paripurna tersebut akan digelar,” ucapnya.
Meski demikian, Zaini kembali menegaskan, dirinya ditunjuk mengisi jabatan itu agar roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat tetap berjalan, sehingga tidak ada kendala. Namun, menurut Zaini, dirinya memiliki kewenangan terbatas dalam menjalankan roda pemerintahan saat ini.
“Sebagai Plh berbeda dengan Plt maupun Bupati definitif. Contohnya pada penetapan nota APBD 2020 perubahan Kabupaten Sidoarjo harus menunggu Pj. Kalau sekedar lembahasan boleh tapi penetapan harus menunggu Pj, tidak boleh dengan Plh,” pungkasnya.