Advertorial

Forkopimda Saksikan Sekda Achmad Zaini Ditunjuk Gubernur Jatim Jabat Plh Bupati Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Selepas meninggalnya Plt Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH, Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawangsa langsung menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Achmad Zaini sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo.

Surat penunjukan Plh Bupati Sidoarjo diterima Sekda Sidoarjo dari gubernur Jatim di gedung Negara Grahadi Surabaya Minggu malam (23/8/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Muhammad Iswan Nusi dan Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono dan beberapa pejabat OPD Pemkab Sidoarjo.

Surat Keputusan Gubernur Jatim dengan nomor : 131/775/011.2/2020 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo tersebut tertanggal 22 Agustus 2020.

Dalam SK tersebut menyebutkan Plh Bupati Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari bupati Sidoarjo.

Selain itu mempunyai tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur Jawa Timur.

Dalam kalimat selanjutnya menyebutkan Plh Bupati Sidoarjo tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Achmad Zaini mengatakan penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Sidoarjo untuk mengisi kekosongan jabatan. Jabatan baru yang diembannya akan selesai bila Penjabat (Pj) bupati Sidoarjo yang diusulkan Gubernur Jatim ke Menteri Dalam Negeri turun.

Dikatakannya saat ini gubernur Jatim sedang menyiapkan usulan Pj bupati Sidoarjo tersebut. Usulan tersebut tengah dipersiapkan sambil menunggu rapat paripurna DPRD Sidoarjo akhir masa jabatan Plt Bupati Sidoarjo. Rencananya besok Rabu rapat paripurna tersebut akan digelar.

“Sambil menunggu Pj itu, satu bulan lah sampai SK persetujuan dari Mendagri keluar untuk Pj,” ucapnya, Senin (24/8/2020).

Achmad Zaini mengatakan dengan ditunjuknya dirinya sebagai Plh Bupati Sidoarjo, maka roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat tetap berjalan normal atau tidak ada kendala.

Namun, dirinya mengakui dalam menjalankan roda pemerintahan, kewenangannya sebagai Plh Bupati Sidoarjo berbeda dengan bupati definitif maupun pelaksana tugas atau bisa dibilang kewenangannya terbatas.

“Contohnya pada penetapan nota APBD 2020 perubahan Kabupaten Sidoarjo yang harus menunggu Pj. Kalau hanya pembahasan boleh dilakukan Plh, tapi penetapan harus menunggu Pj,” jelasnya.

Meski demikian, terkait penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 diakui Zaini akan terus gencar dijalankan hingga ke semua elemen masyarakat. Sebab, penanganan pandemi Covid-19 menjadi tugas bersama. Begitupun terkait tracking akan tetap dilakukannya.

Bahkan, menurut dia, hari ini akan dilakukan tes Swab kepada siapa-siapa yang kontak langsung dengan almarhum Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

“Teman-teman mulai besok sudah ada yang di swab, yang kontak langsung itu besok sudah mulai swab,” ungkapnya.

Forkopimda dan Kepala OPD Sidoarjo saksikan Sekda Achmad Zaini dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Grahadi Surabaya.(Nanang Ichwan)