SK Sudah Diserahkan, Achmad Zaini Jadi PLH Bupati Sidoarjo
SURABAYA, FaktualNews.co – Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo, telah diserahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa kepada Achmad Zaini, Minggu (23/8/2020) kemarin.
Atas dasar SK Gubernur Jawa Timur Nomor 131/775/011/2/2020 tentang Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo itu, mulai hari ini, tugas sehari-hari Bupati Sidoarjo untuk sementara berada dipundak pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretariat Daerah tersebut.
Gubernur Khofifah menyampaikan, tugas sebagai PLH Bupati Sidoarjo akan dikerjakan Achmad Zaini hingga ada penjabat bupati yang diangkat berdasar SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“SK Plh Bupati Sidoarjo saya serahkan kepada Sekda Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya dalam minggu ini, akan dilaksanakan paripurna DPRD untuk mengambil keputusan nama calon penjabat Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur,” ujar Khofifah melalui rilis yang diberikan, Senin (24/8/2020).
Supaya berjalan lancar, Khofifah meminta agar semua pihak menghormati dan mendukung keputusan ini. Tak lupa pula, dirinya mengucapkan selamat bertugas kepada Achmad Zaini.
“Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini, semoga diberi kelancaran selama bertugas. Mohon doa untuk semua supaya dapat terlaksana dengan baik,” ujar dia.
Penunjukan Sekda Kabupaten Sidoarjo itu menyusul meninggalnya Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin akibat terinfeksi virus Corona. Ia meninggal usai menjalani perawatan intensif di RSUD Sidorjo.
Almarhum yang akrab dipanggil Cak Nur itu adalah Wakil Bupati Sidoarjo yang kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Sidoarjo menggantikan Saiful Ilah, yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).