FaktualNews.co

Bersepeda Pancal, Jambret HP di Blitar Tertangkap

Kriminal     Dibaca : 752 kali Penulis:
Bersepeda Pancal, Jambret HP di Blitar Tertangkap
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka penjambretan di Blitar saat dirilis di Mapolres Blitar Kota.

BLITAR, FaktualNews.co – WA (21) warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang belum genap setahun keluar dari penjara, harus kembali berurusan dengan polisi karena tertangkap warga setelah menjambret ponsel MR, perempuan warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Informasinya, WA yang menjambret dengan mengendarai sepeda angin itu pada 31 Juli 2020 lalu mengintai mangsa di sekitar pos ronda di wilayah Jalan Soekarno-Hatta.

Saat melihat MC si korban yang melenggang sekeluar dari tempatnya mengakses wifi, WA membuntuti. Tak ingin kehilangan peluang, WA pun menyalip korban dari sebelah kiri sambil menjambret ponsel yang sedang dimainkan korban.

Kaget dengan yang menimpa dirinya, korban meneriakinya maling. Warga pun berhamburan keluar dan mengejar pelaku yang mengebut gowesannya.

Beruntung ada petugas polisi yang sedang melintas, sehingga pelaku tertangkap tanpa diamuk massa.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku menjambret bermodal sepeda angin.

“Pelaku ini tergolong unik, Pelaku menjalankan aksinya mengunakan sepedah angin. Dia berhasil diamankan setelah korban berteriak minta tolong dan pada saat itu ada petugas yang lewat kemudian menangkapnya,” kata Leonard M Sinambela, Selasa (25/8/2020).

Leonard mengatakan, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia telah melakukan penjambretan di 15 TKP di Kabupaten dan Kota Blitar dan Tulungagung.

“Pelaku ini sungguh nekat, pasalnya pelaku ini baru keluar penjara belum ada setahu,” pungkasnya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil sebanyak dua ponsel dan satu sepedah angin yang di gunakan untuk menjambret.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,500.000. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian maka pelaku terancam lima tahun penjara,” jelasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh