PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang sopir terduga pengguna sabu-sabu diringkus petugas Sat Narkoba Polres Pasuruan, di rumahnya masing-masing. Keduanya adalah Nur Abwari (41) warga Dusun Mojorejo, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji dan Syarifudin (30) asal Mlaten, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua tersangka ini pengguna sabu-sabu diringkus pada Jumat (25/8/2020) dini hari,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Selasa (25/8/2020).
Dari tersangka Nur Abwari, diamankan 3 buah kantong plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,53 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah ponsel dan Syarifudin diamankan 18 kantong plastik klip berisi sabu 32,84 gram,1 buah timbangan, 1 ponsel, 1 buah dompet 12 buah pipet kaca kosong, 1 buah bendel klip kosong dan 1 alat bong.
Oleh polisi, barang-barang tersebut dijadikan barang bukti. Saat ini kasus penggunaan sabu-sabu ke para sopir ini, tengah didalami. Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.