FaktualNews.co

Kasus Narkoba di Lapas Jombang

Selundupkan Pil Koplo dalam Salak, VN Mengaku Diberi Upah Rp 200 Ribu

Hukum     Dibaca : 693 kali Penulis:
Selundupkan Pil Koplo dalam Salak, VN Mengaku Diberi Upah Rp 200 Ribu
FaktualNews.co/Istimewa
Petugas lapas Jombang saat memeriksa salak-salak berisi pil koplo. 

JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi menetapkan VN, pelaku penyeludup pil dobel L yang dikemas dalam buah salak ke Lapas klas IIB Jombang sebagai tersangka, Selasa (25/8/2020).

Kepada Polisi, wanita asal Nganjuk tersebut mengaku dibayar Rp 200 ribu oleh pemasok barang haram itu. Uang tersebut dikirim melalui transfer bank oleh seseorang yang tidak dia kenal.

“Pengakuannya diberi bayaran 200 ribu, ditransfer oleh seseorang yang tidak dia kenal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid.

Namun demikian, hingga saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan, sejauh mana keterlibatan dan peran VN dalam peredaran gelap narkoba. Dalam kasus ini, VN berperan sebagai kurir dan telah ditahan di Mapolres Jombang.

“Kita juga akan selidiki, apakah pil dobel L ini digunakan HM sendiri atau ada pemesannya lagi, kami juga kejar pemasok barang haram ini,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, VN kedapatan menyelundupkan 1.800 pil kolpo dalam salak ke Lapas Jombang. Oleh VN, pil haram itu sedianya hendak diberikan kepada suaminya HM alias B warga Kecamatan Kesamben yang selama ini menjadi narapidana di Lapas setempat, akibat kasus yang sama.

VN ditahan polisi setelah menerima pelimpahan berita acara dan penyerahan barang bukti dari Lapas klas IIB Jombang.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid, meski mengetahui salak-salak yang dia bawa itu berisi narkoba, namun VN mengaku tak mengenal siapa orang yang memasok barang haram itu.

“VN sudah kami tahan, pengakuannya tidak kenal orang yang menitipkan barangnya, dia hanya menyebutkan ciri-ciri pria yang mengendarai sepeda motor bebek supra, keduanya bertemy di wilayah persawahan Diwek,” terangnya.

Ribuan butir pil koplo itu sebelumnya ditemukan petugas Lapas Jombang didalam buah salak, saat melalukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, pada Senin, 24 Agustus 2020 kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, paket diduga berisi pil dobel ini ditemukan petugas sekitar pukul 09.30 Wib. Ada sebanyak 1.800 butir pil koplo yang sengaja dimasukkan kedalam buah salak.

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku sengaja membuang isi buah salak dan menggantinya sengan pil koplo lalu menutup kembali kulit salak dengan lem.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh