FaktualNews.co

Diadukan ke Kemenkumham, Napi Korupsi Mantan Walikota Blitar Dipindah ke Lapas Sragen

Peristiwa     Dibaca : 540 kali Penulis:
Diadukan ke Kemenkumham, Napi Korupsi Mantan Walikota Blitar Dipindah ke Lapas Sragen
FaktualNews.co/dwi haryadi
Lapas Kelas II B Blitar

BLITAR, FaktualNews.co-Mantan Walikota Blitar Mohamad Samanhudi Anwar, narapidana (napi) tindak pidana korupsi di Lapas Kelas IIB Blitar, dipindahkan ke Lapas Sragen Jawa Tengah.

Pemindahan tersebut diduga karena yang bersangkutan ikut terlibat dalam politik praktis, akibat anaknya mendapat rekomendasi untuk maju dalam pilkada setempat, Desember mendatang.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Bambang Setiawan mengatakan, pemindahan terpidana kasus korupsi mantan Walikota Blitar tersebut merupakan instruksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Karena adanya pengaduan ke Kemenkumham.

“Ya, terpidana kasus korupsi Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Sragen. Pemindahan ini sesuai instruksi Kemenkumham,” kata Bambang Setiawan, Kamis (26/8/2020).

Pemindahan Samanhudi ini memunculkan spekulasi, yang bersangkutan dipindah karena terlibat dalam strategi memenangkan Hendry Pradipta Anwar, anak Samanhudi dalam Pilwali Blitar 2020.

Henry alias Thole, putra Samanhudi mendapatkan rekomendasi dari PKB berdampingan dengan Muhammad Yasin, Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Blitar.

Muhammad Yasin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Blitar. Setelah resmi mengantongi rekomendasi, mesin partai bergerak mencari koalisi. Di antaranya PKS dan Golkar.

Kabar yang beredar ada aktivitas rapat internal di dalam Lapas kaitannya dengan strategi memenangkan Thole. Namun hal itu dibantah oleh Bambang.

“Kalau soal menjelang pilkada kami tidak bisa menyampaikan. Kami hanya secara teknis saja. Ada laporan ke pusat dari tim, ada yang harus ditindaklanjuti. Kami tidak punya kewenangan lagi,” ungkapnya

Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas kasus korupsi proyek SMPN 3 Blitar senilai Rp 23 miliar.

Dalam sidang di tipikor Surabaya, Samanhudi divonis lima tahun penjara dan pencabutan hak politik panca warsa alias lima tahun.

Samanhudi sudah mengalami dua kali pemindahan selama dibui. Samanhudi pertama menghuni Lapas Kelas II A Sidoarjo, lalu dipindah ke Blitar atas permintaan keluarga hingga kemudian digeser ke Lapas Sragen.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah