BLITAR, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah memberikan saran perbaikan menyusul sejumlah temuan terkait dugaan dugaan pelanggaran pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data calon pemilih di Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, pihaknya melakukkan klarifikasi soal itu.
“Saat ini kita berada di tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sudah selesai pada 13 Agustus 2020 lalu. Dan kami sudah memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara terhadap temuan yang ada,” kata Abdul Hakam Sholahuddin, pada acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan yang dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Blitar, di Hall Hotel Grand Mansion, Kanigoro, Rabu (26/8/2020).
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa menambahkan, penyusunan daftar pemilih sebagai tahap paling penting untuk penyaluran hak konstitusional warga negara dalam Pilbup. Untuk itu, Bawaslu dan seluruh jajaran siap mengawal dan menjaga hak pilih seluruh masyarakat di Kabupaten Blitar.
“Kami juga berharap ada masukan dari masyarakat di Kabupaten Blitar, apabila nama mereka nantinya belum tercantum di dalam daftar pemilih sementara (DPS). Sehingga, nantinya bisa tercatat saat akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya
Priya menambahkan, selaku koordinator penanganan pelanggaran pihaknya berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan setiap tahapan Pilbup Blitar Tahun 2020. Dia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran, baik yang sifatnya terkait daftar pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan penyelenggara, ataupun ada berita hoaks dan ujaran kebencian.
“Informasi awal atau laporan, bisa disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Blitar, Panwaslu Kecamatan, maupun Pengawas Kelurahan/Desa setempat,” pungkasnya.