Politik

PKPU Nomor 3/2017 Direvisi, Gus Ipul Berpeluang Nyalon dalam Pilwali Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co-Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) berpeluang maju dalam kontestasi Pilwali Pasuruan, makin terbuka lebar.

Ini menyusul KPU RI mengonsultasikan untuk merevisi sejumlah poin yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Rencananya, empat PKPU diajukan untuk direvisi. Salah satunya, PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya, PKPU ini sudah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 2017.

Dalam draft rancangan perubahan tersebut, pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2 itu dihapus di dalam draft revisi PKPU yang baru.

Di PKPU Nomor 1 tahun 2020, huruf P itu berbunyi calon belum pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur bagi calon bupati, atau calon wakil bupati, dan atau calon Wali Kota atau wakil wali kota di daerah yang sama.

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Dianasari tidak membantah adanya kabar revisi PKPU Nomor 3 tahun 2017, pada pasal 4 ayat 1 huruf p angka 2.

“Memang untuk larangan mantan Wakil Gubernur untuk mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, dan atau Walikota atau Wakil Walikota itu sudah terhapus,” ujarnya, Rabu (26/8/2020).

Namun pihaknya belum bisa memastikan karena belum menerima secara resmi PKPU yang sudah direvisi atau PKPU yang baru ini.

“Prinsipnya, poin di pasal 4 itu sudah terhapus di draft PKPU yang masih dikonsultasikan ini. Namun, kami belum menerima PKPU yang sudah direvisi ini,” ungkap Royce.

Menurut dia, kabar terakhir yang diterimanya dari pimpinan KPU RI, draft revisi PKPU itu sedang dalam tahap dikonsultasikan ke DPR RI.

“Meski draft itu sudah dikonsultasikan, tapi belum disahkan atau diundangkan. Kami belum bisa bersikap sebelum ada dasar hukum yang jelas,” ucap dia.

Sekadar diketahui, revisi PKPU ini dilakukan KPU RI atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2020.

Dalam amar putusan itu, KPU RI diminta untuk lakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan calon dalam pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Juga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Karena KPU RI mengusulkan dengan melakukan penyesuaian beberapa poin di PKPU sebelumnya.

Yakni ketentuan persyaratan calon, perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan pengumuman pasangan calon.